Selamat datang di Portal Pelaporan Integritas Pengadilan. Layanan ini memfasilitasi Anda untuk melaporkan segala tindakan penyuapan, gratifikasi, pemerasan, atau pungutan liar secara aman, rahasia, dan profesional.
Dilindungi oleh Sistem Enkripsi & Jaminan Kerahasiaan Identitas Pelapor
Edukasi & Pertanyaan Umum
Panduan lengkap mengenai pencegahan korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar
Penyuapan adalah tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta sesuatu yang bernilai (seperti uang, barang, atau fasilitas) dengan maksud untuk memengaruhi tindakan, keputusan, atau kewajiban seorang pegawai/petugas publik dalam menjalankan tugas jabatannya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon (rabat), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pegawai.
Uang "ucapan terima kasih" atau "uang rokok" atas layanan publik yang telah diberikan.
Parsel hari raya, makanan, atau bingkisan bernilai ekonomis kepada aparat/petugas pengadilan.
Voucher belanja, hiburan, penginapan gratis, atau tiket perjalanan.
Fasilitas pinjaman modal/dana tanpa bunga atau imbalan janji manis atas penanganan perkara.
Konflik Kepentingan adalah situasi di mana seorang pegawai/petugas memiliki kepentingan pribadi (baik hubungan keluarga, bisnis, atau finansial) yang berpotensi memengaruhi ketidakberpihakan, kesetaraan, serta objektivitas keputusan atau tindakan dalam menjalankan tugas jabatannya.
Seluruh pegawai/petugas dilarang keras meminta, memungut, atau menerima biaya tambahan di luar biaya PNBP resmi yang berlandaskan hukum. Setiap pembayaran layanan perkara wajib disalurkan lewat rekening/kasir resmi Pengadilan tanpa ada kutipan tunai ilegal.
Tolak Langsung Secara Sopan: Jelaskan secara santun bahwa aparat/pegawai dilarang menerima pemberian terkait jabatan sesuai prinsip Zona Integritas.
Kembalikan Kepada Pengirim: Apabila barang tiba tanpa persetujuan, segera kembalikan secara aman kepada pengirimnya.
Jelaskan Aturan: Sampaikan bahwa posisi atau jabatan Anda sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara melarang penerimaan tersebut.
Catat penolakan: Dokumentasikan atau laporkan penolakan tersebut ke instansi terkait sebagai bukti pemutus keterkaitan dengan pemberi atau bisa dengan melaporkan pada aplikasi SIAP.
Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Hakim dan Aparatur;
Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Hakim dan Aparatur dari Pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung;
Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Hakim dan Aparatur.
Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi;
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutannya;
Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara Negara.
Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK;
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui formulir pelaporan gratifikasi;
Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Agama Kisaran;
a. Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL KPK):
Melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan mengakses tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL melalui Google Play Store untuk ponsel berbasis Android atau melalui App store untuk ponsel berbasis iOS.
b. Melalui UPG Pengadilan Agama Kisaran:
Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG/UPG Unit dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima;
Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG, dihari yang sama UPG wajib meneruskan laporan tersebut melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL);
Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG Unit, paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Gratifikasi diterima UPG Unit wajib meneruskan laporan tersebut kepada UPG dengan mengisi formulir laporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/formUPGUnit, kemudian dikirim melalui e-mail: upg@badanpengawasan.net;
Pelapor wajib memenuhi permintaan klarifikasi UPG dan/atau KPK jika menurut pertimbangan UPG dan/atau KPK diperlukan informasi lebih lanjut terkait peristiwa gratifikasi yang telah dilaporkan;
UPG meneruskan surat keputusan KPK mengenai kepemilikan uang dan/atau barang gratifikasi dan pelapor diwajibkan patuh terhadap keputusan tersebut;
UPG unit menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi secara periodik kepada UPG setiap triwulan.
Formulir Pengaduan
Harap isi detail pengaduan Anda dengan sebenar-benarnya
⚠️ MODE SIMULASI OFFLINE
Anda sedang mengakses Vercel tanpa mengatur URL Apps Script yang sah. Data tidak dikirim ke Google Drive!
Terima Kasih!
Pelaporan Anda Telah Berhasil Dikirim
Kami sangat mengapresiasi kontribusi dan keberanian Anda dalam membantu menjaga integritas serta kebersihan di lingkungan lembaga peradilan.
Jaminan Tindak Lanjut
Setiap laporan yang masuk akan langsung diverifikasi secara objektif oleh tim kepatuhan internal Pengadilan Agama Kisaran. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pemeriksaan komprehensif dan menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.